Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cybercrime ;
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
- Pencurian nomor kartu kredit;
- Pengambilalihan situs web milik orang lain;
- Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
- Kejahatan nama domain;
- Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan Cybercrime dengan penggunaan TI Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System ;
* Pencurian nomor kredit and Service;
* Memasuki, memodifikasi, atau merusak
2. Illegal Contents; homepage (hacking);
3. Data Forgery;
* Penyerangan situs atau e-mail melalui
4. Cyber Espionage;virus atau spamming.
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.
Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:
- Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
- Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
- Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.intruder atau hacker;
- The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
- Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya; kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
- Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.
- Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
- Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
- To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. lain dan melakukan transaksi keuangan atas.
- Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang nama orang lain tersebut. dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Sumber : http://resse0406.blogspot.com/2011/02/jelaskan-dengan-lengkap-kasus-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar