11 Okt 2011

Perusahaan Pailit

Tulisan 3

Pailit berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bangkrtut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bangkrut itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

Kadang dalam suatu perusahaan keuangan tidak selamanya baik, pengeluaran lebih besar dari pada pemasukan sering terjadi. Dan satu-satunya jalan ialah meminjam dana ke Bank. Dan jika tidak bisa membayar nya itu di nyatakan Pailit. Perusahaan yang pailit kadang untuk mengurangi pengeluaran melakukan penyegaran karyawan denga mem-Phk beberapa karyawan. Namun jika keadaan lebih parah maka perusahaan itu akan Bangkrut.

Adapun dengan Likuidisasi yaitu Perusahaan menjual aset-asetnya atau beberapa sahamnya untuk membayar kewajiban-kewajiban seperti hutang dll. 

Contoh kasus Perusahaan Pailit:

Perusahaan Pailit, Nasib 500 Buruh Tak Jelas

SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya


Sumber

Tidak ada komentar: